Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Daftar Bantuan Sosial Anak Sekolah 2022

Cara daftar BANSOS/BLT anak sekolah 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA secara online lewat HP agar dapat bansos hingga Rp4,4 juta, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Download Aplikasinya di Bawah ini :


2. Instal Aplikasinya

3. Orangtua siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

4. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos

5. Jika sudah, Anda pun kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos

6. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos

7. Klik “tambah usulan”

8. Pilih jenis bansos PKH.

>> Cek Penerima Bantuan Lewat Aplikasi Di sini <<


Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Untuk diketahui, agar dapat bantuan BLT siswa SD, SMP, dan SMA, masyarakat harus terdaftar di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM di DTKS agar dapat BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA, bisa mendaftar secara mandiri secara langsung ke perangkat desa setempat.

1. Siapkan KTP dan KK

2. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan KTP dan KK tadi

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya

5. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/ Kecamatan

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota

8. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Selanjutnya, siswa SD, SMP, dan SMA yang telah terdaftar di DTKS dan tergolong sebagai KPM, berhak mendapatkan BLT anak sekolah hingga Rp4,4 juta.